JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Belasan orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR) yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi.
"Hari ini bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar; Plt Kadis PUPR Arfan.
Baca Juga :Â Wapres dan Gubernur DKI Keliling Sekolah Tinjau Pembelajaran Tatap Muka
Lalu, Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Effendi Hatta; Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019, Gusrizal; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.
Lalu, tiga Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Sufardi Nurzain, Muhamadiyah, Zainal Abidin. Serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Komisi III/Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara