JAKARTA – Tokoh agama Ustadz Yahya Waloni mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama, Senin (6/9/2021).
Terdapat sejumlah fakta mengenai babak baru dari kasus ini, berikut rangkumannya:
1. Ajukan Praperadilan
Menurut Kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi. Dia menganggap, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah.
Menanggapi gugatan praperadilan, Polri siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
2. Tersangka Sejak Mei
Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers Jumat (28/8/2021), proses penyelidikan Ustadz Yahya Waloni sudah dilakukan sejak April, dan bulan Mei sudah menjadi tersangka.
Baca juga:Â
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dan terancam penjara hingga enam tahun.
3. Baru Ditangkap Agustus
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei, Ustadz Yahya Waloni baru ditangkap (26/8)
. Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Ustadz Yahya Waloni saat proses penangkapan.