JAKARTA - Penceramah Yahya Waloni resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penodaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum.
"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," kata Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
Baca juga:Â Tak Terima Jadi Tersangka, Ustadz Yahya Waloni Melawan Lewat Praperadilan
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin.
(qlh)