JAKARTA - Fenomena pinjaman online (Pinjol) saat ini kian menjamur sebab tingkat permintaan (demand) terhadap pinjaman online (Pinjol) dinilai sangat besar. Pada tahun 2016, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan masih ada 132 juta orang Indonesia yang belum memiliki akses pembiayaan/kredit.
โTotal kebutuhan pembiayaan UMKM nasional sebesar Rp1.650 Triliun. Industri keuangan tradisional hanya menopang Rp660 T/ tahun, sehingga ada gab Rp990 T yang masih belum terlayani. Setelah pandemi Covid-19, tentu saja nilai kebutuhan ini akan meningkat,โ kata Aiyub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Jumat, (3/9/2021).
Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat menjadi alternatif untuk masyarakat dalam melakukan pinjaman dana, di tengah masalah pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan.
"Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank Wakaf Mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,โ tuturnya.
Baca Juga :ย Pembelajaran Tatap Muka Bisa Diperluas, Asal Tidak Ada Klaster Baru
Ia menambahkan jika tidak diantisipasi dengan penyediaan BWM, maka akan terserap oleh Pinjol ilegal. Terlebih, Pinjol menawarkan berbagai kemudahan akses yang bisa melenakan peminjam.
Padahal di belakangnya kerap muncul berbagai permasalahan yang memberatkan kedua belah pihak. Dari sisi pemberi pinjaman kehilangan uang karena kredit macet. Sementara dari sisi peminjam, kerap mendapatkan intimidasi yang mengerikan bila gagal bayar.
"Tentunya, OJK akan mengawal dan mendampingi proses berjalannya BWM. Pendampingan ini untuk menjaga sehingga pinjaman benar-benar tepat sasaran," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News