JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara ihwal rencana lembaga MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945, dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Mengingat, rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.
Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, pengalaman yang ada, hal itu pernah terjadi. Dia menceritakan, amandemen UUD 45 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
Baca juga:Ā Ā Muhammadiyah Dukung Presiden Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945
Masalah tersebut diantaranya; (1) Pembatasan masa jabatan menjadi dua periode (2) Jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR (3) Dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 ādiobrak-abrikā sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amandemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," kata Yusril saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021).
Baca juga:Ā Bertemu Parpol Non Parlemen, Jokowi Tegaskan Tolak Amandemen UUD 1945
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyarankan kepada lembaga MPR, apabila semangatnya untuk melakukan amandemen terbatas, maka harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi.
Kesepakatan awal itu, kata dia, menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu diamandemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru.
"Kalau sekarang mau amandemen lagi, tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik yang ada, amandemen bisa melebar ke mana-mana," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News