JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, yang divonis 7 dan 9 tahun penjara terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/9/2021).
Ali menilai, pertimbangan hingga amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Kemensos tersebut telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun demikian terhadap besaran hukuman pidana.
"Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada terdakwa Matheus Joko Santoso," kata Ali.
Sejauh ini, KPK belum menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Ali mengatakan bahwa tim jaksa saat ini masih pikir-pikir dan akan menganalisa lebih jauh putusan hakim.
"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa dua mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Baca Juga :Â Mantan Bupati Kuantan Singingi Bilang Pernah Setor Rp650 Juta ke Oknum Pegawai KPK
Hakim menjatuhkan hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda terhadap keduanya. Terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Vonis hakim terhadap Matheus Joko Santoso tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana Sebelumnya, Matheus Joko Santoso dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Follow Berita Okezone di Google News