JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil kembali mengungkap kasus jual beli jabatan di daerah. Kali ini, kasus jual beli jabatan terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Kasus tersebut menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI.
Modus korupsi berupa jual beli jabatan bukan hanya terjadi kali ini saja. KPK sudah banyak mengungkap kasus jual beli jabatan di daerah, jauh sebelum Probolinggo. Tak sedikit juga kepala daerah yang sudah dibuktikan di pengadilan menerima suap berkaitan dengan jual beli jabatan.
Berdasarkan catatan KPK, terdapat sekira tujuh kepala daerah yang terjerat kasus suap jual beli jabatan, selama kurang lebih lima tahun. Dari tujuh kepala daerah tersebut, lima diantaranya sudah terbukti bersalah dan kini sedang menjalani hukuman pidana di penjara.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan tujuh Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (2/9/2021).
Berikut deretan tujuh kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan :
1. Bupati Klaten, Sri Hartini
KPK menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai tersangka jual beli jabatan. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp900 juta subsidair sembilan bulan kurungan.
2. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman
Bupati Nganjuk periode 2008 - 2018, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan usai ditangkap tangan oleh KPK pada 2017, silam. Ia divonis bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga :Â Bung Karno: Aku Sampaikan ke Dunia, Kami Bukan Bangsa yang Pandir!
3. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra
Bupati Cirebon periode 2014 - 2019, Sunjaya Purwadi Sastra ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan usai ditangkap tangan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Bupati Kudus, M Tamzil
Bupati Kudus dua periode (2003 - 2008) dan (2018 - 2023), Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli di lingkungan pemerintahannya. Ia divonis bersalah atas kasus tersebut dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Follow Berita Okezone di Google News