JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono. Ia terbukti bersalah karena terlibat menerima suap pengadaan Bansos Covid-19.
Adi Wahyono mengaku masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya soal vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta tersebut. Mantan anak buah Juliari tersebut masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim. Terlepas dari itu, Matheus bersyukur karena hakim telah menerima Justice Collaborator (JC) yang dimohonkannya.
"Ya Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan," singkat Adi Wahyono usai mengikuti sidang putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Adi mengaku bahwa dirinya telah mengungkap banyak aktor lain yang terlibat dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 di persidangan. Ia menyerahkan kepada tim jaksa untuk mengembangkan nama-nama yang pernah terungkap di persidangan.
"Sudah (diungkap), semuanya sudah dipersidangan kok, silahkan jaksa untuk mengembangkan sendiri. Pokoknya sudah saya sampaikan semuanya," ucapnya.
Baca Juga :Â Kasus Korupsi Bansos, Mantan Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Adi Wahyono. Dengan demikian, Adi Wahyono resmi menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Corona di Kemensos.