JAKARTA - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menyebut masih menemukan syarat-syarat tambahan saat pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini ditemukannya saat menyamar mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Bogor.
"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan enggak ada yang tau saya menyamar," ungkap Zudan, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan bahwa untuk membuat e-KTP di Kabupaten Bogor sudah baik dan tidak ada syarat tambahan. Namun untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan yakni surat pengantar dari panitera pengadilan.
โUntuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.
Sementara untuk mengurus akta kelahiran, petugas meminta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.
Baca Juga :ย Moeldoko Akan Laporkan Peneliti ICW ke Polisi soal "Pemburu Rente"
Lalu untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Selain itu jugaMasih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon.
"Ini yang enggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News