JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara korupsi dana bansos Covid-19.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, Selasa (31/8/2021).
Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Baca juga:Â Juliari Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Bilang Tidak Ada Bukti Kliennya Terima Uang
Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Dia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.
Baca juga:Â Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Pikir-Pikir
Follow Berita Okezone di Google News