JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Forkopimda Bali terus memperkuat penerapan strategi pengendalian Covid-19, untuk menjamin kesehatan masyarakat. Dengan begitu, aktivitas perekonomian warga di Pulau Dewata akan terus tumbuh, setelah terpukul akibat pandemi virus corona.
Pengarahan itu disampaikan Sigit saat memimpin rapat dengan Forkopimda Bali, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu (29/8/2021).
"Dengan kesehatan masyarakat yang terjaga maka pertumbuhan ekonomi di Bali juga akan semakin tumbuh," kata Sigit dalam arahannya.
Di tengah pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sebesar 7,07 persen. Demikian juga dengan perekonomian Bali yang mulai tumbuh sebesar 2,83 persen.
Sigit memaparkan, strategi pengendalian Covid-19 dibagi menjadi tiga. Yaitu, protokol kesehatan (prokes) ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Kemudian, memperkuat 3T (Tracing, Testing dan Treatment). Terakhir, percepatan program vaksinasi massal.
Selain memperkuat strategi tersebut, eks Kapolda Banten ini meminta Forkopimda untuk memaksimalkan kebijakan penyekatan. Mulai dari penyekatan antar-provinsi, antar-kab/kota, dan pembatasan mobilitas masyarakat melalui pos PPKM Mikro.
"Mengintensifkan penyekaran antar-provinsi melalui pintu masuk transportasi udara, penyekatan di Bandara Ngurah Rai. Melalui pintu masuk transportasi laut, penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai. Penyekatan antar-kab/kota melalui pos check point antar kab/kota, terminal, maupun pintu gerbang tol," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit memaparkan, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan
kelonggaran dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021.
Adapun persyaratannya, pelaku perjalanan antar-provinsi, menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, menunjukkan hasil negatif antigen H -1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Penanganan Covid-19 di Merauke
Lalu, perjalanan dengan pesawat antar kab/kota di Jawa-Bali, harus memenuhi syarat sudah vaksin dosis pertama dan dua, menunjukkan hasil negatif Antigen H -1. Pelaku perjalanan yang baru memperoleh vaksin dosis satu menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
"Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang melakukan kegiatan transaksional dalam pelaksanaan penyekatan," ucap Sigit.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara