JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni di kediamannya, di Kawasan Cibubur, Kamis (26/8/2021) sore.
(Baca juga: Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama)
Ustadz Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap petugas. Bahkan dia kooperatif ketika akan dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech)," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi MNC Portal.
(Baca juga: Dicecar Wartawan, Ustadz Yahya Waloni Lemparkan Salam Sungkem)
Dengan dikawal sejumlah penyidik, Ustadz Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 18.30 WIB. Ia dibawa langsung oleh Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji ke ruang pemeriksaan.
Ustadz Yahya Waloni tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut. Dia hanya melemparkan salam sungkem kepada wartawan.
Hingga pukul 21.20 WIB, Ustadz Yahya Waloni masih menjalani pemeriksaan. Dan belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait statusnya hingga berita ini diturunkan.
Sekadar diketahui, Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.