JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan praktik perdagangan orang dengan modus diimingi pekerjaan. Sebanyak 33 calon TKI itu dijanjikan berangkat ke Polandia dan Qatar.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, korban yang hendak diberangkatkan itu diminta sejumlah uang tunai berkisar antara Rp 40-50 juta. "Dua orang dikirim ke Qatar, 24 orang lainnya dijanjikan berangkat ke Polandia dan tujuh lainnya yang beberapa waktu lalu sudah kita amankan," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Benny, korban yang dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pegawai perkebunan dan peternakan itu diurus para calo dari PT Mapan dan LPK dipastikan tidak resmi alias ilegal.
"PT Mapan di scorsing yang artinya tidak punya hak untuk merekrut dan penempatan pekerja migran. Dua orang dan 24 orang ini akan diberangkatkan oleh LPK, LPK tidak punya hak dan izin untuk perekrutan maupun penempatan," ungkapnya.
Baca Juga :Â Tinjau Vaksinasi WNA, Anies: Mudah-mudahan Jadi Sarana Bertemu Keluarga
Benny menuturkan, pungutan biaya itu dipastikan ilegal dan merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang. "Sekali lagi apa yang dilakukan BP2MI adalah upaya secara serius Negara memerangi sindikat-sindikat penempatan ilegal calon pekerja Indonesia," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)