JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni, karena sikap terdakwa tidak ksatria. Juliari dianggap berani menerima suap, tapi tidak berani bertanggung jawab.
"Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Baca juga:Â Juliari Batubara Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar
Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah covid-19, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai bahwa terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.
Baca juga:Â Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Hakim Tipikor Ini Malah Mendapat Sorotan
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," beber Hakim Damis.
Follow Berita Okezone di Google News