JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital. Kartu nikah digital ini telah diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ pada Jumat (6/8), seperti dilansir dari situs resmi kementerian agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
(Baca juga: Manfaat Kartu Nikah Digital, Kemenag: Agar Tak Mudah Tertipu)
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
(Baca juga: Kartu Nikah Digital Segera Diterbitkan Kemenag)