JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP).
Dalam LHAP itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan ini karena itu kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Ghufron mengungkapkan, surat keberatan atas LHAP Ombudsman RI itu akan disampaikan pihaknya pada Jumat (6/8) pagi.
"Kemudian kami akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman RI," ucapnya.
Surat keberatan itu, kata Ghufron, sebagai bentuk respona KPK, sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI no 26 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.
Baca Juga : Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam TWK Pegawai KPK
"Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan LHAP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut