JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal memecat terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dalam waktu dekat.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Leonard menyebut, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," klaim Leonard.
Baca Juga : Pinangki Kemungkinan Satu Sel dengan Ratu Atut di Lapas Tangerang
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang, pada Senin 2 Agustus 2021.