JAKARTA - Situasi sulit yang sedang dihadapi belakangan ini telah meningkatkan rasa solidaritas sosial di tengah masyarakat, yang berbuah dalam berbagai macam bentuk aksi sosial. Aksi-aksi sosial tersebut di antaranya seperti pemberian sumbangan, program donasi, atau penggalangan dana yang bertujuan untuk saling membantu warga yang terdampak.
Namun apabila dilihat dari kacamata lain, masih ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan berkedok amal atau misi sosial, pelaku ini melakukan penipuan dengan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk memenuhi kepentingan personalnya. Berikut kasus-kasus penipuan sumbangan atau donasi:
BACA JUGA:Â Hati-Hati Ada Modus Penggalangan Dana untuk Palestina BodongÂ
1. Penipuan Berdalih Donasi Mengatasnamakan Pemkot MalangÂ
Sempat beredar di Whatsapp pada (8/3/2021), pesan penipuan yang mengatasnamakan Staf Keuangan Pemkot Malang, Agus Budiono yang diinisiasi oleh seorang pelaku. Dilansir dari laman resmi Kominfo, dalam pesan tersebut sang oknum memberikan dana hibah sebagai bentuk donasi dari Pemkot Malang, kepada salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPQ). Padahal telah dikonfirmasi bahwa Pemkot sama sekali tidak memiliki program bantuan donasi untuk pesantren maupun TPQ. Hal ini secara jelas merupakan bentuk penipuan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nurwidianto meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan berdalih donasi.
2. Berkedok Sumbangan, Penipuan Ini Mengatasnamakan KPKÂ
Berdasarkan informasi dari Okezone.com, sempat heboh modus penipuan penggalangan dana atau permintaan sumbangan berkedok Wakaf Lailatul Qadar, yang mengutip nama lembaga serta para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Â BIN Antisipasi Potensi Kerugian Negara dari Isu Sumbangan Rp2 T Akidi TioÂ
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pada Minggu (9/5/2021) yang dikutip Okezone.com, bahwa telah dipastikan KPK tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain terkait penggalangan dana. Selain itu, KPK secara kelembagaan maupun individu pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga para pegawai, dilarang untuk meminta sumbangan. Mereka akhirnya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi ulang terkait kebenaran kepada pihak KPK, serta melaporkan ke aparat penegak hukum jika terdapat pihak yang mengaku bagian dari KPK dan kemudian meminta sumbangan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut