JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pihaknya terus mendalami penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kegiatan vaksinasi. Seperti diketahui, seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan sempat gagal vaksinasi karena NIK-nya diduga digunakan seorang warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
“Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai. Data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” katanya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga:Â Â Pasokan Vaksin Terkendala, Target Herd Immunity di Jatim Terancam Meleset
Zudan menduga bahwa ada kemungkinan salah catat oleh petugas vaksinasi. Pasalnya, NIK antara Wasit Ridwan dan Lee In Wong hanya berbeda di akhir nomor.
“Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir yaitu 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kita sedang dalami hal ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, NIK WNA dan NIK WNI memiliki struktur yang sama. “Sama (strukturnya). Sesuai UU Adminduk NIK terdiri dari 16 digit angka yang berisi kode wilayah, tanggal lahir dan nomor urut pembuatan NIK,” ujarnya.
Baca Juga:Â 30% Penerima Vaksin di Jakarta Ternyata Warga Luar Daerah, Wagub DKI: Kami Tak Membatasi