JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 atau suap 'ketok palu'. Aliran uang suap 'ketok palu' itu ditelusuri lewat 10 mantan anggota DPRD Jambi, pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Ke-10 mantan legislator Jambi yang digali keterangannya oleh penyidik terkait aliran suap tersebut adalah Abdulrahman Ismail Syahbandar; Cekman; dan Chumaidi Zaidi. Kemudian, Elhelwi; Gusrizal; Cornelis Buston; Parlagutan Nasution; Sufardi Nurzain; Supriyono; serta Tadjudin Hasan.
Penyidik menggali keterangan 10 mantan legislator Jambi tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR). Pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Jambi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga : KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP