JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari Batubara didenda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juliari enggan merespons banyak ihwal tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK tersebut. Ia tampak santai saat menanggapi sejumlah pertanyaan awak media. Juliari hanya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
"Ya nanti kami akan lakukan pembelaan, ya nanti kami lakukan pembelaan, terima kasih ya," kata Juliari kepada awak media usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/7/2021).
Sidang pembacaan nota pembelaan untuk Juliari Batubara rencananya akan digelar pada Senin, 9 Agustus 2021.
Sekadar informasi, selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
Baca Juga : Juliari Batubara Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.