JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Djoko Tjandra pada tingkat pertama, divonis empat tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari laman MA, Rabu (28/7/2021).
Dalam pemusyawaratan diketuai Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.
Sementara itu untuk hal yang meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.
Baca Juga : Kasasi Djoko Tjandra Ditolak Mahkamah Agung
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.