JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar, Teuku Meurah Hasrul di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019.
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Leonard, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Leonard menyebut, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga : Kejagung Lelang 3 Kondotel Milik Eks Kadishub DKI Udar Pristono di Bali
Sebab itu, Leonard mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)