JAKARTA - Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar. Uang gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah berjumlah Rp6,58 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,13 miliar. Jika ditotal, gratifikasi yang diterima Nurdin berkisar Rp8,71 miliar.
Gratifikasi berupa uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya, Nurdin Abdullah diduga pernah menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta yang bersumber dari rekening Sulsel Peduli Bencana. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300.000.000 dari rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 an. Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7/2021).
Jaksa juga mengungkap sumber penerimaan gratifikasi lainnya yang diterima oleh Nurdin Abdullah. Nurdin menerima gratifikasi Rp8,71 miliar dari sejumlah pihak dalam kurun waktu September 2018 hingga Februari 2021 atau sekira tiga tahun.
"Bahwa selama kurun waktu dari tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Sulawesi Selatan, terdakwa menerima gratifikasi berupa uang," beber Jaksa.
Adapun, berikut rincian sumber gratifikasi Rp8,71 miliar yang diterima oleh Nurdin Abdullah :
1. Terdakwa pada sekira pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah
Rp1 miliar dari Robert Wijoyo selaku Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella. Uang Rp1 miliar tersebut diterima Nurdin melalui Syamsul Bahri selaku Ajudan Gubernur Sulsel.
2. Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah
Rp1 miliar dari Nurwardi Bin Pakki alias H Momo selaku Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat. Uang itu diterima Nurdin melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :Â Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar
Baca Juga :Â Jaksa KPK Ungkap Kode 'Titipan Bapak' Ketika Nurdin Abdullah Atur Pemenang Proyek di Sulsel
3. Terdakwa pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nurwardi Bin Pakki alias H Momo melalui Syamsul Bahri.
4. Terdakwa pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera. Uang itu diterima Nurdin melalui Syamsul Bahri.
5. Terdakwa pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Haeruddin selaku Pemilik PT Lompulle melalui Syamsul Bahri.