JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar abbas menyampaikan diperpanjangnya PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 adalah sebagai bentuk konstitusi guna melindungi rakyat dari bahaya Covid-19 dan kesejahteraan rakyat.
"Oleh karena itu kalau menurut penilaian pemerintah masalah penularan virus covid 19 masih belum terkendali maka untuk kebaikan rakyat menurut pemerintah PPKM harus dilanjutkan ya silahkan dilanjutkan,"kata Anwar, Rabu,(21/07/2021).
Dia menuturkan kebijakan PPKM dalam membatasi kegiatan warga masyarakat juga harus dibarengi dengan bantuan pemerintah seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) terutama bagi mereka yang berada di kalangan bawah.
"Kalau bisa warga masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah maka pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dengan BLT secepatnya dan secukupnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena kalau hal ini tidak dilakukan maka banyak orang yang akan kelaparan dan itu jelas akan bisa memicu bagi terjadinya pembangkangan dan krisis sosial dan hal itu jelas sama-sama tidak kita inginkan,"tambah Anwar.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP