JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji divonis lepas di tingkat kasasi. Majelis Hakim Agung memutus melepaskan Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Majelis Hakim menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah pidana. Perbuatan Nur Pamudji, dinilai masuk ke perdata. Oleh karenanya, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Nur Pamudji, dibatalkan.
"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Vonis di tingkat kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi dan didampingi dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latif. Hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Senin, 12 Juli 2021. Dalam putusannya, hakim melepaskan Nur Pamudji dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Andi mengutip amar putusan terhadap Nur Pamudji.
Baca Juga :Â Bukan Cuma 19 Gubernur, Kemendagri Juga Tegur 410 Bupati/Walikota Gegara Masalah Ini
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara.
Di tingkat banding, hakim menyatakan Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan Honggo atau Tuban Konsorsium bersama-sama dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan selaku Ketua Tuban Konsorsium.