JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan bahwa, implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C bakal bisa berlaku di Agustus 2021. Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80 persen.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut.
"Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami," kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.
Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.
Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.
Arief menyebut, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.
"Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.
Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat.
Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.
Follow Berita Okezone di Google News