JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang barang rampasan kasus korupsi terpidana eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir Udar Pristono, MT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Leonard mengungkapkan, barang rampasan yang dilelang adalah kondominium hotel (kondotel) di Bali.
Satu unit Condotel Mercure Bali-Legian No Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No 26 Badung atas nama PT Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jalan Sriwijaya No 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp1.113.280.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp225.000.000.
Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jalan Melasti No 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp270.000.000.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Rotasi Posisi Kajati DKI, Jawa Barat dan Banten