JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk menertibkan para penimbun obat-obatan. Luhut memberikan tenggat kepada Kapolda Metro dan Pangdam Jaya hingga Rabu, 7 Juli 2021.
Penertiban itu juga dilakukan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja memgambil untung terlalu tinggi di masa darurat seperti sekarang.
"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, kami akan melakukan tindakan tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021).
Perintah untuk melakukan penertiban juga telah disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Luhut juga mengaku telah memegang data siapa saja pihak yang tak bertanggung jawab tersebut.
"Saya minta kepada Kapolri dalam hal ini kemudian Polda Metro dan Kejati untuk melakukan patroli terhadap gudang-gudang obat yang kita sudah punya datanya. Jadi paling lambat hari Rabu, jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan ya," ucapnya.
Dia menegaskan agar penanganna pandemi Covid-19 ini tidak boleh diatur oleh para penimbun tersebut. Bahkan, Luhut menyebut para penimbun dengan sebutan pihak yang serakah.
Baca Juga : Luhut: Karyawan Dipaksa Kerja di Kantor oleh Perusahaan Non-Esensial, Laporkan!
"Kita jangan diatur oleh orang-orang serakah. Saya tekankan hal ini dan kita harus tindak tegas. Kita sudah peringatkan. Saya tekankan sekali lagi ya kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan pemain harga obat-obatan ini," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)