JAKARTA - Pemerintah berencana menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang tunai Rp600 ribu kepada masyarakat golongan bawah. Kebijakan itu sejalan dengan diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penyaluran BST.
"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:Â Â Bansos Tunai Rp600.000 Cair Pekan Depan untuk 10 Juta Penerima
Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) memiliki resiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos Natura (bantuan sosial non tunai). Kendati demikian, sambungnya, indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan.
"Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," bebernya.
Baca juga:Â Â PPKM Darurat, Menko PMK Sebut Bansos Paling Lambat Disalurkan Pertengahan Juli
Ipi menilai Kementerian Sosial (Kemensos) sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan terkait data penerima bantuan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan rekomendasi kajian KPK.
Follow Berita Okezone di Google News