JAKARTA - PPKM darurat diambil pemerintah pusat untuk mengantisipasi gejolak covid-19 di sejumlah daerah. Tentu saja, PPKM darurat akan memberikan pembatasan yang lebih ketat dari dari sebelumnya.
Tentu saja, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi dan menghindari kerumuman yang berpotensi menjadi sarana penyebaran virus corona. Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah resepsi pernikahan.
Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, PPKM darurat mengatur tentang resepsi pernikahan. Di dalam acara pesta tersebut, paling banyak dihadiri 30 orang.
Baca juga:Â Â PPKM Darurat, Jokowi: Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lebih Ketat!
Baca juga:Â Jokowi Terima Masukan Menteri dan Ahli Kesehatan Sebelum Putuskan Penerapan PPKM Darurat
Tentu saja, acara resepsi tersebut harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.