JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
(Baca juga: PPKM Darurat: Seluruh Tempat Ibadah Ditutup!)
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Jokowi telah menugaskan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan PPKM Darurat ini. "Saya minta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamata kita semua. pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada," terang dia.
(Baca juga: Positif Covid-19, Tihani Meninggal di Rumah saat Isolasi Mandiri)
Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang semakin tinggi usai libur Lebaran. Saat ini, tingkat keterisian rumah sakit hampir mencapai angka 100 persen.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menyarankan agar pemerintah segera menerapkan lockdown untuk mengentikan laju penyebaran Covid-19.