JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan, kebijakan itu diambil dengan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk dapat membendung penyebaran Covid-19.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga : Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021
Kepala Negara mengatakan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat
(erh)