JAKARTA - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggungat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara RI lantaran tak terima diminta membayar utang sebesar Rp50 miliar sebagai dana pinjaman dalam pelaksanaan SEA Games 1997.
Gugatan ke PTUN Jakarta itu didaftarkan pada hari ini, Senin (28/6/2021), dengan nomor perkara 153/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang Tri menyatakan bahwa surat piutang yang diterbitkan KPKNL Jakarta I untuk dirinya terkait penyelenggaraan SEA Games 1997 tidak sah lantaran yang bertanggung jawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti.
Sebelumnya Bambang Tri telah dicekal ke luar negeri oleh Menkeu Sri Mulyani. PTUN Jakarta juga telah memenangkan Kemenkeu lantaran saat itu Bambang Tri juga menggungat pencekalan terhadap dirinya.
Baca juga:Â Sri Mulyani Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)" demikian amar putusan majelis hakim PTUN yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.
Kasus ini bermula saat penyelenggaran SEA Games pada 1997 silam kekurangan dana sekira Rp45 miliar dari total pembiayaan mencapai Rp105 miliar saat itu. Bahkan, penyelenggara juga memangkas sejumlah anggaran demi melakukan penghematan.
Baca juga:Â Suami Ulang Tahun, Mayangsari Beri Kecupan Mesra
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara