JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun mengajukan banding atas vonis ini.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq mengungkapkan dua alasan atas keputusan banding yang akan dia ajukan di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensi di pengadilan padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.
Baca juga:Â Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(qlh)