JAKARTA - Panitia Hari Raya Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) hingga Satgas Covid-19 sebelum memutuskan untuk menggelar sholat Idul Adha di rumah ibadahnya maupun di lapangan terbuka.
Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Meteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebelum menggelar Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," tulis SE 15/21 itu, Rabu (23/6/2021).
Baca juga:Â Pandemi Covid-19, Menag: Khutbah Shalat Idul Adha Paling Lama 15 Menit
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Sebelumnya, SE 15/21 itu juga mengatur penyembelihan hewan kurban tersebut bisa dilakukan dalam tiga hari dengan prokes yang ketat dengan alat potong yang tak boleh bergantian.
"(Penyembelihan) tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban," tulis SE 15/21.
Baca juga:Â Penyembelihan Hewan Kurban dengan Prokes Ketat, Alat Tak Boleh Bergantian
Follow Berita Okezone di Google News