JAKARTA - Meteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
SE 15/21 itu mengatur penyembelihan hewan kurban tersebut bisa dilakukan dalam tiga hari dengan prokes yang ketat dengan alat potong yang tak boleh bergantian.
"(Penyembelihan) tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban," tulis SE 15/21, Rabu (23/6/2021).
Baca juga:Â Sholat Idul Adha 2021: Wajib Cek Suhu Tubuh, Khatib Pakai Masker & Faceshield
Menag juga mengatur pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan prokes secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Baca juga:Â Intip Kisaran Harga Hewan Kurban 2021, Mulai Domba hingga Sapi
Follow Berita Okezone di Google News