JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengungkapkan, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis tercatat 4 kali memiliki paspor Republik Indonesia (RI) dengan nama berbeda. Lantas, apa penyebab paspor tersebut bisa diterbitkan?
Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin Lis pemegang Paspor RI dengan rincian, pertama tas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kedua Hendro Leonardi di Jakut pada 2008. Ketiga Hendro Leonardi terbit di Jakut pada 2013. Keempat Hendro Leonardi terbit di Jaksel pada 2017.Â
Baca juga:Â Buron Kakap Adelin Lis Dideportasi, Jaksa Agung: Eksekusi Mulai Hari Ini
Ditjen Imigrasi beralasan, pihaknya baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.
“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi. Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto,” tulis Humas Ditjen Imigrasi dalam rilisnya, Senin (21/6/2021).Â
Baca juga:Â Paspor Palsu Adelin Lis Terbit Tahun 2017
Selain itu, Adelin juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama.
Follow Berita Okezone di Google News