JAKARTA - Lembaga survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa 74 persen masyarakat menginginkan presiden hanya boleh menjabat selama dua periode. Data itu diperoleh berdasarkan hasil survei SMRC pada 21 hingga 28 Mei 2021.Â
Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando menyatakan, berdasarkan hasil survei, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945, harus tetap dipertahankan.
"Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan presiden diubah hanya 13%, dan yang tidak punya sikap 13%," kata Ade Armando dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk 'Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD' yang dilakukan secara daring, Minggu (20/6/2021)Â
Adapun, survei SMRC pada 21 - 28 Mei 2021 tersebut, dilakukan dengan wawancara tatap muka. Wawancara tatap muka ini melibatkan 1.072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error penelitian ± 3.05%.Â
Baca juga:Â Survei SMRC: Ganjar Pranowo Elektabilitas Tertinggi Capres 2024
Menurut Ade, temuan ini menunjukkan bahwa narasi yang diusung kelompok-kelompok tertentu agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali bertarung dalam Pilpres 2024, ditolak oleh mayoritas warga Indonesia. Masyarakat menolak pengubahan ketetapan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden.Â