JAKARTA – Buron atau DPO selama 13 tahun atas nama Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Singapura ke Jakarta. Dalam pemulangan tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo ikut membantu mempersiapan dokumen perjalanan Adelin Lis sebelum diterbangkan ke Jakarta.
“Kalau dari Singapur, kami mendapat informasi hari Jumat (18/9) malam sekitar jam 9 bahwa Adelin Lis kemunginan akan direpatriasi, atau dideportasi hari Sabtu (19/6). Pihak Singapura meminta KBRI untuk membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang secara tegas menyatakan seperti yang dimintakan oleh Jaksa Agung, SPLP untuk ke Jakarta,” kata Suryo saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021) malam.
Baca juga: Dubes RI di Singapura : Adelin Lis Awalnya Ingin Dipulangkan ke Medan
Kemudian, Suryo menjelaskan, pihak Imigrasi Singapura menyiapkan SPLP yang menyebutkan bahwa SPLP ini hanya berlaku untuk tujuan Jakarta dengan menggunakan penerbangan komersial nasional. Setelah itu ada, tadi pagi pihak Dubes RI untuk Singapura diberitahukan bahwa Adelin Lis akan dikembalikan pada hari ini dengan pengawalan petugas Keamanan Imigrasi Singapura.
“Bahkan untuk menjamin buronan sampai betul ke Jakarta, pihak ICA (Immigration and Check Point Authority Singapura) menugaskan 4 petugasnya untuk mengawal di dalam pesawat,” ungkapnya.
Baca juga: Adelin Lis Segera Tiba di Indonesia, Gedung Kejagung "Diserbu" Awak Media
Follow Berita Okezone di Google News