JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa modus pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih utang kepada peminjamnya bisa dengan menggunakan modus teror menyebarkan foto vulgar dan rekayasa.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan meskipun uang yang dipinjam oleh nasabahnya tak seberapa.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menurutnya, modus tersebut seringkali digunakan oleh pinjol dengan membobol data pribadi milik korban yang mendaftarkan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku.
Nantinya, uang yang dipinjam akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan membayar. Penagihan pinjaman tersebut pun kemudian dilakukan dengan teror-teror di jagat maya.
"Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar Whisnu.
Sementara, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun memaparkan bahwa beberapa tindakan yang dilakukan oleh pinjol seringkali berujung pada fitnah terhadap korban.
Baca Juga :Â Bareskrim Tangkap 5 Penipu Pinjaman Online Rpcepat, 2 WNA DPO
Pasalnya, setelah korban mendaftarkan diri dalam pinjaman online tersebut beberapa perusahaan akan dapat mengakses data pribadi milik korban dengan menggunakan aplikasi dan teknologi tertentu.
"Begitu anda akses, anda 'ya' melakukan pinjaman, anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya. Bahkan ada yang lebih kasar lagi, sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya," paparnya.