JAKARTA - Ketua Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo menyebut, revisi UU ITE yang saat ini dipegang oleh Menko Polhukam Mahfud MD masih belum final. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak agar semakin baik.
"Jadi begini, ini kan baru konsep yang diusulkan oleh tim. Nah setelah ini makanya kita buka dengan harapan kita mendapat berbagai masukan, untuk perbaikannya," kata Sugeng dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga:Â Â Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Berencana Buat Omnibus Law ITE
Pihaknya akan menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak terlebih jika draf revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Meski begitu usulan yang diajukan tentu memiliki argumentasi yang layak untuk dipertimbangkan.
"Jadi, sekali lagi usulan yang disusun atau dibuat oleh tim kajian ini bukan harga mati. Jadi bukan berarti usulan ini, nanti ini yang maju, bukan. Ini adalah tim yang berusaha menyusun seperti ini lho kalau melakukan revisi. Apakah memungkinkan untuk berubah sangat memungkinkan," tegasnya.
Baca juga:Â Â Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Bisa Dilakukan Korban, Bukan Orang Lain
Dia menyebut, secara prosedurnya draf revisi ITE seharusnya masuk dalam prolegnas prioritas 2021 namun hal itu masih belum dapat dipastikan. Pemerintah berusaha memasukan revisi UU ITE memasukkan Prolegnas untuk dibahas dengan DPR.
"Jadi kalau dikatakan setelah itu ada surpresnya ya belum, tentu ini akan didiskusikan dulu antara pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)