Share

Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Berencana Buat Omnibus Law ITE

Erfan Maaruf, iNews · Jum'at 11 Juni 2021 20:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 11 337 2423861 mahfud-md-ungkap-presiden-jokowi-berencana-buat-omnibus-law-ite-Ng2Ajusv7I.jpg Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satu pembahasan yang dibicarakan adalah rencana pembuatan Omnibus Law tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mahfud menyebut saat ini pemerintah hanya merevisi sejumlah pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi. Nantinya, pemerintah akan membahas  tentang UU ITE lebih luas yang dirangkum dalam Omnibus Law. 

"Nanti kan disatukan, sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021). 

Baca juga: Mahfud MD Umpamakan Dirinya Dituduh Banyak Tato dan Preman, Bagaimana UU ITE Menilai?

Mahfud menjelaskan, dalam rapat kabinet soa; pembahasan tentang revisi pasal karet UU ITE, banyak yang mempertanyakan sejumlah UU misalnya tentang keamanan udara, sumber daya nasional, permasalahan intelijen dari pihak luar, masalah rahasia pribadi dan rahasia konsumen. Ada juga soal penyadapan ilegal, transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang.

"Nah kenapa tidak dibuat sekalian itu? Di dalam sidang kabinet muncul begitu, tetapi kemudian arahan presiden kita buat nanti Omnibus Law untuk itu semua. Yang sekarang ini kita sedang berbicara tentang satu, UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat yang ini penting," ucapnya.

Baca juga: 

Dalam Omnibus Law, UU ITE tersebut nantinya akan membahas dalam konteks yang lebih menyeluruh. Semua permasalahan yang menjadi pertanyaan tersebut akan dirumuskan dalam Omnibus Law. 

Follow Berita Okezone di Google News

"Kita akan membuat Omnibus Law. Jadi UU nanti yang menyeluruh tentang ITE, ini semua nanti akan diatur, ada UU perlindungan data pribadi, perlindungan data konsumen, kemudian masalah penyadapan intelijen asing, kemudian senjata asing yang menggunakan elektronik, dan sebagainya semuanya nanti akan diatur," jelasnya.  

Alasan pembahasan tersebut dibelakangkan karena memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga pemerintah memilih mendahulukan sejumlah pasal karet dalam UU ITE.  

"Karena itu waktunya lama, maka kita tunda, itu nanti kita bahas tersendiri," pungkas Mahfud.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini