JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan melakukan revisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan yang dilakukan adalah delik aduan.
"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD Umpamakan Dirinya Dituduh Banyak Tato dan Preman, Bagaimana UU ITE Menilai?
Dia menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri itu sekarang gak bisa,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Orang Berbuat Asusila Tak Kena UU ITE, yang Dijerat Pihak Menyebarluaskan
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnahjuga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.
"Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," pungkasnya.
(qlh)