JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mencontohkan Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dalam revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud menegaskan bahwa yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan.Â
“Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum, jadi bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” ucap Mahfud MD dalam konferensi persnya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga:Â UU ITE Tak Dicabut, Mahfud MD: Keputusan Diambil Usai Diskusi dengan Akademisi dan Korban
Selanjutnya Mahfud menjelaskan, orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik namun bukan penyebar, maka tak bisa dihukum dengan UU ITE.
“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tp bukan penyebar tidak apa-apa, apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi, bisa dihukum dengan itu,” ujar Mahfud.
Baca juga:Â Mahfud MD: Mencabut UU ITE Sama dengan Bunuh Diri!
Sebelumnya Mahfud menyampaikan bahwa, pihaknya sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan telaah terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kajian ulang terhadap UU ITE.Â
“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau cabut UU ITE, kesimpulan diperolah setelah FGD (Focus Group Discussion) dengan 50 orang (terdiri dari) akademisi, praktisi hukum, NGO, korban, pelapor, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi,” kata Mahfud.