JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Kemendagri menyelenggarakan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
(Baca juga: Mengenal Warna Baret di Satuan Elite TNI AD, Kopassus hingga Kostrad)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hadir mengisi materi bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”. Dalam paparannya, Firli mengingatkan Kepala Daerah yang hadir tentang peran penting seorang kepala daerah.
“Peran penting kepala daerah antara lain mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan investasi dan perizinan berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional,”ujar Firli yang hadir secara virtual, Rabu (9/6).
(Baca juga: Heboh! 5 Wanita Cantik Loncat Massal dari Sebuah Gedung, Penyebabnya Mengejutkan)
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Daerah akan menghadapi banyak godaan terutama dari pihak-pihak yang merasa jadi donatur saat Pilkada. Menurutnya 82,3% calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan adanya donator dalam konstestasi Pilkada Serentak.
Donatur ini berharap kemudahan perizinan berbisnis, kemudahan tender proyek lelang pemerintahan, keamanan dalam menjalankan berbisnis, mendapatkan prioritas bantuan langsung.
"Kepala Daerah harus punya sikap. jangan sampai korupsi hanya karena tekanan pihak-pihak yang merasa mereka adalah donatur saat Pilkada," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan terkait proses perencanaan, pengesahan implementasi dan risiko korupsi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Mulai dari perencanaan, Pengesahan, Implementasi dan Evaluasi. Pada tahapan-tahapan tersebut ada resiko terjadinya fraud.
Namun demikian, Firli menegaskan KPK pun sejak lama telah membuat strategi pemberantasan korupsi dengan beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach). Kedua, pendekatan pencegahan (preventif approach). Ketiga, pendekatan penindakan (law enforcement approach).
Pada kesempatan tersebut Firli juga memaparkan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan jenis profesi dan jabatan. Mulai dari swasta (329 orang), Anggota DPR/DPRD (280 orang), Eselon I/II/III (235 orang), Walikota/Bupati (129 orang), Gubernur (21 orang). Sedang modus operandi didominasi oleh penyuapan (739 kasus), pengadaan barang dan jasa (236 kasus) dan penyalahgunaan anggaran (50 kasus).
Follow Berita Okezone di Google News