JAKARTA - Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal dalam UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan, menolak rencana tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, kata Himma, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ketentuan ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Baca Juga: Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak
"Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat," kata Himma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.