JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji sejumlah alternatif dalam rangka melakukan penyederhanaan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satu alternatifnya adalah wacana tentang surat suara tak lagi dicoblos, melainkan ditulis.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, wacana ini bisa saja diterapkan di Pemilu 2024. Hanya saja ada aspek yang perlu dilakukan, yakni perubahan regulasi.
"Dalam UU diatur pemberian suara itu dengan cara mencoblos. Kalau dengan cara lain, maka UU itu harus disesuaikan. Pintunya bisa 2 sekarang ini, bisa Perppu bisa lewat judicial review atau ketiga dengan revisi terbatas UU," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).
Viryan meyakini wacana ini bisa menjadi salah satu alternatif yang sangat memungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Baca juga:Â KPU: Jadwal Pilpres dan Pilkada 2024 Baru Kesepakatan Awal
"Kalau ini bisa dilakukan yang relatif signifikan memberikan kemudahan itu ketika diiringi perubahan tata cara dengan mencoblos, tapi dengan menandai atau dengan menulis atau bahasa lainnya dengan mencatat," ujarnya.
(qlh)