JAKARTA - Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, yang menjadi terdakwa dalam kasus tes Swab RS UMMI menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Dalam pembacaan pledoi itu, Habib Rizieq membandingkan tuntutan perkara yang menjeratnya dengan kasus suap red notice yang menjerat Djoko Tjandra dan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasai.
Dalam kasus yang menjeratnya, HRS menilai tes swab RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus Djoko Tjandra.
"Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
Selanjutnya, dia menambahkan, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara.
"Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.
Tak puas dengan kasus Djoko Tjandra, HRS juga membandingkan tuntutan jaksa atas kasus yang menjerat Bos Garuda Indonesia Ary Askhara, yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdawa, yaitu Habib Rizieq, Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq), dan dr Andi Tata (Dirut RS UMMI) disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.
Baca Juga : Habib Rizieq Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Sadis dan Tak Bermoral
Hal itu terkait pernyataan Habib Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020, meski yang bersangkutan terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.