JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap (swab) di RS UMMI Bogor beranggapan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan kasusnya lebih jahat dari kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Baca juga:Â Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi Kasus Swab RS UMMI Bogor
Habib Rizieq pun mencontohkan kasus korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," jelasnya.
"Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," tambahnya.
Mantan Pimpinan FPI itu mengungkapkan bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020, dipaparkan data ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara.
Baca juga:Â 5 Fakta Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap
"Bahwa Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada tanggal 22 Maret 2021 memberi keterangan pers bahwa sepanjang Tahun 2020 dari 1.298 Terdakwa Korupsi rata-rata tuntutan hanya 4 tahun penjara," ujar Habib Rizieq.
Sebelumnya Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP